Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi, Trans Icon Mal Surabaya Bisa Ditutup Meski Telah Soft Launching

Metaranews.co
Trans Icon Mal baru saja melakukan soft launching Jumat (5/8) lalu.

Metaranews.co, Surabaya – Trans Icon Mal Surabaya terancam ditutup oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya. Hal ini dikarenakan, mal tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, Trans Icon Mal Surabaya baru saja melakukan soft launching pada Jumat (5/8/2022) lalu.

“Sebelum SLF itu selesai, artinya sekarang soft opening ya harus ditutup. Termasuk wahana salju harus ditutup. Karena SLF nya belum mengantongi,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ayu Pertiwi Krishna.

Bacaan Lainnya

Ayu menyatakan hal tersebut usai hearing dengan pihak Trans Icon Mal Surabaya. Bukan tanpa alasan, anggota dewan ini menunjukkan dasar tentang SLF yang merujuk dari Peraturan Walikota (Perwali) pasal 3 nomor 51 tahun 2022 tentang SLF.

“Sesuai perwali SLF bangunan rekomendasi gedung harus selesai. Sebelum SLF, tidak boleh di manfaatkan,” tegasnya.

Selain itu, Ayu menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah memberikan aturan dan konsekuensi. Bahkan, saat soft opening, tak ada perwakilan dari Pemkot Surabaya yang hadir. Artinya, Trans Icon Mal memang menyalahi aturan SLF tersebut.

“Kalau dia (Trans Icon Mall) merasa jadi raja di kerajaan kita di Surabaya. Nanti dulu, kami DPRD ada tim pengawasan dan controling,” tegasnya.

Sedangkan, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertahanan (DRKPP), Ali Murtadlo, menerangkan bahwa pihak Trans Icon Mal Surabaya belum memenuhi rekomendasi SLF yang diberikan. Dari 7 kategori, Trans Icon Mal Surabaya, baru mempunyai tiga yakni Damkar, Tenaga Kerja, dan Kesehatan.

“Kita tes keandalan bangunan. Dengan rekomendasi teknis dari DLH, Dishub. Nanti, harus terpenuhi dulu, baru kita berikan kalau sudah terpenuhi semua SLF nya,”ujarnya.

Ali menyampaikan, tentunya belum boleh ada aktifitas masyarakat di mal tersebut. Sebab, belum memenuhi SLF, hal itu akan membahayakan keselamatan publik.

“Sanksi sesuai perwali 38 ada nanti ada mulai teguran peringatan nanti setelah tiga kali. Kalau tidak terpenuhi ya tindak dilakukan. Jangka waktu 7 hari. Setelah soft opening lalu ada pengunjung gak boleh,” jelasnya.

Sementara itu, Vice President Corporate Commnuication Trans Icon Mall Surabaya, Satria Hamid menambahkan, pihaknya akan melengkapi SLF secara bertahap untuk mal dan perkantoran.

“Ini kan proses kaya Lingkungan Hidup (LH). LH itu kan harus ada izin limbahnya, sedangkan kita belum beroperasi. Jadi ini tahapan ke sana, tapi kita segera proses secepatnya. Kita juga soft opening, ada beberapa yang masih tutup dan ada yang buka,”jelasnya.

Menurutnya, akan mempercepat penuhi syarat SLF, Satria menerangkan, pihaknya juga memenuhi perkembangan Kota bahwa Trans Icon Mall akan menjadi icon wahana salju di Jawa Timur

” Trans Icon ini jadi ikon Kota Surabaya dimana ada salju di Surabaya. Jadi orang-orang bisa datang kesini, menaikkan pariwisata,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *