Viral Warga Tak Peduli Banjir, Jenasah ini Tetap Dikubur

Metaranews.co, Viral – Sebuah video sekelompok orang yang sedang menguburkan jenazah viral di Media Sosial lantaran pemakaman masih dalam kondisi banjir.

Video pemakaman jenazah dalam kondisi banjir ini diunggah oleh akun Instagram @terangmedia.

Bacaan Lainnya

Dalam video terlihat sebanyak 6 orang memegangi keranda, dan beberapa orang lain sedang menyiapkan pemakaman dalam kejadian ini bajir sudah mencapai lutut orang dewasa.

Kendati, meski air memenuhi liang lahat orang-orang dalam video tetap mengubur jenazah. Namun tidak diperlihatkan bagaimana jenasah tersebut dimasukkan kedalam liang lahat.

Video pun meloncat saat pemasangan patok tanda kuburan dan kemudian orang-orang mendokaan jenasah.

“Viral sekelompok warga mengubur jenazah dalam kondisi banjir. Lokasi: belum diketahui,” tulis keterangan @terangmedia.

Video ini pun direspon banyak warganet, salah satunya berkomentar begini.

“Innalillahi ya Allah kenapa bukan cari tempat yang memungkinkan, kalau dimakamkan disitu takutnya tanah belum padat malah terbawa banjir lagi nanti jenazah nya. Miris jika kondisi banjir begini, yang ada kalau banjir datang lebih besar jenazah nya terbawa arus banjir.” tulis salah satu netizen.

“Yarobb, kasian apa nggak ada alternatif lain kah. Kampung sebelah misalnya.” tutur netizen lainnya.

Berdasarkan penelusuran Metaranews, pemakaman dengan cara tersebut rupanya tidak diperbolehkan di Islam..

Dikutip dari laman NU Online, memaksakan memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat penuh air bukan bagian dari adab yang diajarkan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut digolongkan sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah.

Meski sudah meninggal, jenazah tidak boleh disakiti dengan cara apapun, termasuk menenggelamkan ke dalam liang lahat penuh air. Sehingga bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk memindahkan lokasi makam ke lahan yang tidak mengeluarkan air.

Sedangkan jika dimakamkan menggunakan peti, hal itu termasuk perbuatan makruh. Meski begitu, kemakruhan ini bisa berubah menjadi boleh jika dalam situasi tertentu demi kemaslahatan jenazah, yaitu melindungi jenazah dari terkena air.

Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah Al Muhtaj.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *