Metaranews.co, News – Masih ingat Herry Wirawan? pelaku kejahatan seksual itu divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santri yang juga murid-muridnya sejak periode 2016-2021.
Vonis hukuman mati diberikan Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya pihaknya menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Pada akhirnya, hukuman mati Herry Wirawan memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Melansir Detik.com, setelah menjalani sidang, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Herry dinilai bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Kemudian keputusan itu diperkuat dengan naik banding ke hukuman mati. Atas putusan kasasi tersebut, Herry mengajukan kasasi. Begitu juga kejaksaan. Apa kata MA?
“Tolak kasasi,” bunyi putusan kasasi seperti dilansir laman MA, pada Rabu (4/1/2023).
Untuk diketahui, kasus Herry ini mencuat setelah polisi mengungkap aksi pemerkosaannya terhadap 13 santrinya.
Aksinya terbongkar di tahun 2021. Meskipun, Herry telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2016.