Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Jomblo Kena Pajak, Begini Detailnya

Ilustrasi Pajak. (freepik)

Metaranews.co, News – Aturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, seketika menjadi perbincangan. Pasalnya, jomblo akan dikenakan pajak. Kok bisa?

Melansir Instagram Menteri keuangan Sri Mulyani, Rabu (4/1/2023) @smindrawati, ia menyapa masyarakat dengan memposting sebuah berita dari salah satu media terkait bahasan soal pajak.

Bacaan Lainnya

Dalam captionnya tersebut, Menteri Keuangan itu mengatakan, bahwa jika ada masyarakat Indonesia yang masih lajang, maka akan dikenakan pajak 0,5 persen.

“Halo semuanya..! Judul Berita : Gaji 5jt kena pajak 5% ITU SALAH..!!!. JUDUL BERITA tentang PP 55/2022 tentang pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya tidak ada perubahan dari aturan pajak

“Untuk gaji 5jt TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak. Jika Anda lajang dan tidak memiliki tanggungan, gaji Rp. 5 juta – pajak yang dibayarkan sebesar Rp. 300.000 per tahun atau Rp. 25.000 per bulan. Itu artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%,” ujarnya.

Namun, bagi yang sudah memiliki tanggungan, jika mempunyai gaji Rp 5 juta maka tidak akan dikenai pajak.

“Jika sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TANPA PAJAK. Banyak netizen berkomentar bahwa mereka harus KAYA DAN PARA,” katanya.

Sri Mulyani juga menambahkan, kewajiban membayar pajak juga berlaku bagi para pejabat. Ia pun merincinya lebih jelas.

“PEJABAT yang membayar pajak. SETUJU DAN SANGAT BENAR..! mereka yang kaya dan pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan bagi mereka yang memiliki gaji lebih dari Rp 5 miliar per tahun, pajak membayar 35% (naik dari 30% sebelumnya). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp. 1,75 milyar setahun..! besar ya..,” ungkapnya.

Kemudian, untuk usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun, disebutnya juga akan bebas pajak.

“Adil bukan..? Usaha Kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta/tahun – BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang menguntungkan – bayar pajak 22%.,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *