Perppu Cipta Kerja Sah Jadi UU, Dua Partai Menolak

Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja sah jadi Undang-undang usai rapat paripurna di gedung DPR RI. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Perppu Cipta Kerja sah jadi Undang-undang. Hal itu terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkannya hari ini, Selasa (21/3/2023).

DPR secara resmi mengetik palu pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Validasi itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat pleno. Dalam rapat pengambilan keputusan di tingkat II itu, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju mengesahkan Perppu Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja sah jadi Undang-undang usai rapat paripurna di gedung DPR RI. (Sumber foto by Suara.com)

Dua partai yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.

“Dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang pembentukan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II di Rapur DPR RI,” ujar DPD RI Ketua RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023) melansir Suara.com.

Meskipun begitu, ketua sidang tetap mengesahkannya menjadi Undang-undang. Karena, juga banyak fraksi yang sepakat.

“Sidang Dewan yang saya hormati, hadirin yang saya hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjadi undang-undang. Disetujui untuk disahkan  menjadi hukum?” tanya Bu yang menjawab setuju.

PKS Walk Out

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan jika pihaknya walk out dari rapat paripurna saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bukhori juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja (UU) inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyempurnaan UU Cipta Kerja.

“Apresiasi putusan MK terhadap UU Ciptaker yang memerintahkan untuk memperbaiki proses dalam penyusunan undang-undang serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan memperluas pendengaran dan pandangan seluruh masyarakat,” ujar Bukhori di Ruang Sidang

Selanjutnya, sejalan dengan langkah fraksi dalam memberikan catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja.

“Dengan segala panasnya, Fraksi PKS menolak Perppu nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Bukhori.

Untuk diketahui, DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda.  Rapat diawali dengan agenda pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU).

Dalam rapat itu, DPR berencana mengesahkan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Rapat ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.  75 anggota DPR hadir secara langsung di ruang sidang paripurna.

“Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dewan yang hadir secara fisik hari ini 75 (orang), virtual 210, izin 95, jadi 380 orang yang hadir,” kata Puan di ruang sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *