Metaranews.co, News – Ketok palu ! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setujui Perppu Pemilu jadi Undang-undang pada Selasa (4/4/2023).
Untuk diketahui, Rancangan undang-undang (ruu) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum resmi menjadi undang-undang.
Melansir Suara.com, pengambilan keputusan yang dilakukan di ruang rapat paripurna DPR RI itu menjadikan saksi sahnya Perppu Pemilu menjadi Undang-undang.
Mulanya, Ketua DPR Puan Maharani, menanyakan kepada peserta rapat paripurna terkait persetujuan perubahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU tentang Pembentukan Perppu Pemilihan Umum memuat perubahan beberapa norma dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.
Perubahan yang dimaksud terkait dengan pembentukan penyelenggara pemilu di daerah otonom baru; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; pengaturan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.
Terdapat juga perubahan mengenai jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta materi penyelenggaraan pemilu 2024 di ibu kota nusantara.
“Begitu juga soal penyesuaian dapil dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi akibat pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Perppu Pemilu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu.
Terlebih saat ini ada empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang juga menjalani pemilu.
“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan lancar, sukses dan demokratis,” pungkasnya.