Metaranews.co, Kota Kediri – EN (48), ibu rumah tangga asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota belum lama ini.
Ia diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang dilakukan EN.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan menuturkan, penangkapan EN ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa EN diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat berada di Simpang Tiga Pasar Pesantren. Diduga saat itu hendak melakukan transaksi,” jelas Nanang.
Dari penangkapan itu, kata Nanang, aparat kepolisian mengamankan empat klip sabu-sabu seberat 3,88 gram. Keempat klip sabu-sabu itu dikemas dengan berat 0,98 dan 0,87 gram.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Pesantren, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 4,73 gram beserta plastik pembungkusnya,” ungkap Nanang.
Nanang menambahkan, selain menyita barang bukti dengan total lima klip sabu-sabu, aparat juga menyita satu bungkus rokok, satu pak plastik klip kosong, satu buah sekop dari sedotan, dan satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nanang.