Pengakuan Direktur Toba Sejahtera di Sidang Haris-Fatia: Luhut Pemegang Saham Mayoritas

Kasus 'Lord' Luhut: Kontroversi Tunjuk-tunjuk Jaksa dan Keluhan Pengacara ke Hakim (suara)
Kasus 'Lord' Luhut: Kontroversi Tunjuk-tunjuk Jaksa dan Keluhan Pengacara ke Hakim (suara)

Metaranews.co, News – Direktur PT Toba Sejahtera Heidi Melisa mengungkapkan mayoritas saham perseroan dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu diungkapkan Hedi saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan akta saat ini, pemegang sahamnya adalah Bapak Luhut Binsar Pandjaitan sebagai majority share holders (pemegang saham mayoritas) dan Bapak David Pandjaitan sebagai minority share holders (pemegang saham minoritas),” kata Heidi dikutip Suara.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PT Toba Sejahtera bergerak di bidang perdagangan umum dan investasi dengan sejumlah anak usaha seperti PT Toba Del Mandiri dan PT Tambang Raya Sejahtera.

“Keduanya sudah ditutup pada 2019,” tambah Hedi.

Perlu diketahui, laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video itu berjudul ‘Ada Luhut di Balik Hubungan Ekonomi-Militer Intan Jaya!! BIN Umum juga ada! >NgeHAMtam’. Materi yang dibahas dalam video tersebut merupakan kajian singkat Koalisi Indonesia Bersih bertajuk ‘Politik-Ekonomi Pengerahan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Masing-masing pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *