Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Seorang siswi SMP di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dua kali disetubuhi pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Dalam aksinya si pelaku merayu korban agar mau diajak berhubungan badan, dengan janji akan segera dinikahi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, gadis berusia 14 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial Facebook.
Setelahnya, hubungan keduanya hanya terjalin melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Hingga pada Jumat (18/08/2023) lalu, pelaku meminta korban main ke rumahnya di Kecamatan Kabuh.
Di rumahnya tersebut, pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya, dan meminta korban melakukan hubungan badan.
“Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya,” ujar Sukaca, Kamis (9/11/2023).
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya, atau pada Senin (21/08/2023).
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu, bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa,” kata Sukaca.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
Hingga akhirnya, perbuatan bejat RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (8/11/2023) kemarin.
Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat pasal 81 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.