Metaranews.co, Kota Blitar – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menertibkan sebanyak 200 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislator (Caleg) dan Calon Presiden (Capres) yang melanggar aturan.
Alat peraga kampanye tersebut diketahui terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga dipaku di pohon yang ada di sejumlah lokasi di Kota Blitar.
Bawaslu Kota Blitar melakukan penertiban tersebut di sejumlah jalan protokol, di antaranya Jalan Kalimantan, Jalan Bali, dan Jalan Melati Kota Blitar. APK yang melanggar aturan tersebut antara lain dipasang berdekatan dengan fasilitas umum seperti jembatan dan taman.
“Kami menertibkan di tiga titik ruas jalan, kami menertibkan APK-APK yang melanggar Perda maupun Perwali,” jelas Komisioner Bawaslu Kota Blitar, M Nur Aziz, Jumat (2/2/2024).
Pemasangan APK di pohon dan PJU memang melanggar aturan Perda dan Perwali soal kampanye Pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Blitar langsung melakukan penertiban terhadap APK-APK tersebut.
Bawaslu Kota Blitar sendiri berencana akan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan lagi. Hal itu akan dilakukan bila masih ada APK yang terpasang tidak pada tempatnya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika masih ada yang melanggar, langsung kami tertibkan,” tutupnya.