Bolehkah Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ziarah Kubur
Memegang Al-Qur'an. (Freepik)

Metaranews.co, News – Memasuki bulan Ramadhan, masyarakat memiliki tradisi ziarah kubur untuk mendoakan para saudara yang sudah meninggal langsung di depan makamnya. Lantas, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ziarah kubur hukumnya adab sunnah. Nabi Muhammad SAW pernah mencontohkan amalan tersebut. Ia menegaskan bahwa ziarah kubur sebenarnya tidak ada ketentuan waktunya. Artinya, hal tersebut bisa dilakukan kapanpun termasuk saat menjelag ramdhan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Ustaz Khalid Basalamah meminta agar tak mengkhususkan Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan saja.

“Nabi sering kali dalam sepekan, dua kali menziarahi kuburan para sahabat, dan Nabi kadang-kadang beberapa pekan dalam sebulan menziarahi syuhada Uhud, dan beliau mengucapkan salam,” ujar Ustaz Khalid Basamalah seperti dikutip dari kanal YouTu-nya.

Ustaz Khalid Basamalah menyebut tidak benar anggapan ziarah kubur sebelum dianggap sebagai sesuatu yang haram.

“Tidak bisa kita katakan itu haram, itu bagian daripada syariat,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Ziarah kubur hanya bisa menjadi haram jika bertujuan untuk kesyirikan atau kemusrikan.

“Kecuali memang yang dilakukan adalah dzikir-dzikir yang jauh dari agama atau jauh dari sunnah Nabi SAW,” lanjutnya.

Pos terkait