Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan, dan berhasil mengamankan NN, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, selaku Koordinator Brand Scotch Kediri.
Perempuan berusia 44 tahun tersebut diamankan karena melakukan penggelapan ratusan piece pakaian brand scotch.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin menjelaskan, tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada awal Mei 2024.
Awalnya Koodinator Scotch Jawa Timur melakukan audit di sebuah store scotch di Kota Kediri.
Pihak scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Kemudian dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan bila barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.
“Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” jelas Fathur.
Fathur menambahkan, untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp 40.000. Tersangka menjual barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces.
Selain baju, tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces, dan celana formal sebanyak 39 pieces.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Fathur, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp 32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.
“Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjam online oleh tersangka,” ungkap Fathur.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.