Pria Asal Banyakan Kediri Dikeroyok Gegara Ganggu Istri Orang, 4 Tersangka Diamankan

Kediri
Caption: Rilis ungkap kasus di Mapolres Kediri Kota. Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Empat warga asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, terpaksa harus menginap di jeruji besi Polres Kediri Kota.

Keempat tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melakukan pengeroyokan kepada MY (30), warga Kecamatan Banyakan.

Bacaan Lainnya

Adapun keempat tersangka itu yakni ED (43) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, RD (50), AT (38), dan EA (42) asal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Aksi pengeroyokan itu bermula saat ED menghubungi korban, MY, lewat WhatsApp istrinya untuk janjian bertemu pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar Jalan Merbabu, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan.

Selanjutnya, ED berangkat sekitar 00.30 WIB menuju lokasi yang telah ditentukan tersebut, dan di tengah perjalanan bertemu temannya AT dan  EA.

Sesampainya di lokasi, ketiga terduga pelaku tersebut menunggu kedatangan korban MY di dekat Jembatan Desa Jabon. Tak lama kemudian, korban MY datang dengan mengendarai motornya.

“Saat sudah dekat, pelaku ED segera manarik baju korban hingga terjatuh dari sepeda motornya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, M Iptu Fathur Rozikin, Jumat (21/6/2024).

Menurut Fathur, korban yang melihat kejadian tersebut bergegas lari menuju ke sungai. Namun, terduga pelaku ED dan AT mengejar korban hingga sampai ke sungai.

Saat itu terduga pelaku EA berada di atas jembatan menyalakan lampu ponselnya sebagai penerangan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, korban dipegang dan dipukul oleh ED diikuti AT hingga merebut ponsel milik MY.

Akan tetapi ponsel korban justru terjatuh di sungai, dan korban dibawa naik menuju pinggir jalan oleh kedua terduga pelaku tersebut.

Setelah itu, AT menjemput RD di rumahnya untuk memberitahu bahwa korban sudah tertangkap. RD langsung menujun ke lokasi hingga menendang korban.

Tak lama kemudian, saksi berinisial APS datang, dan korban dibawa ke rumah terduga pelaku ED untuk bertemu dengan istrinya.

“Tujuan dipertemukan itu agar korban ini tidak mengganggu rumah tangga ED. Jadi korban selama ini sering mengirim pesan atau chat lewat WhatsApp dengan istri ED,” bebernya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut Fathur, korban diantar pulang oleh saksi APS bersama dua terduga pelaku AT dan EA.

Fathur menyebut, korban mengalami luka lebam pipi sebelah kiri, mata merah dan kepala belakang pusing akibat pengeroyokan yang dilakukan empat terduga pelaku.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota, dan keempat tersangka dapat diamankan petugas pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku EA memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak tiga kali dan mengenai kepala sebanyak dua kali.

Kemudian mengenai badan sekali, menarik rambut korban, dua kali menendang mengenai perut, kemaluan korban, serta memegangi jaket agar korban tidak lari.

Untuk terduga pelaku AT memukul korban menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai kepala korban sebanyak satu kali. Berikutnya, terduga pelaku RD menendang korban dan mengenai badan sebanyak satu kali.

“Tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya.

Pos terkait