Penyelundupan Narkoba Senilai 1,5 M di Blitar Berhasil Digagalkan Polisi

Blitar
Caption: Dua tersangka saat digelandang petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota, Senin (24/6/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dengan nominal mencapai Rp 1,5 miliar.

Ada tiga jenis Narkoba yang disita, di antaranya 379 Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian 328 butir kapsul berwarna biru putih, dan 237 butir kapsul berwarna putih ungu yang diduga berisi ekstasi.

Bacaan Lainnya

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan dari kasus pengungkapan Narkoba di Kota Blitar ini. Keduanya adalah AM (26) warga Jakarta Barat, dan KG (34) warga Depok.

Dalam aksinya, lanjut Suartika, kedua tersangka berangkat dari Jakarta untuk mengambil barang atas perintah seseorang di wilayah Jalan Kalpataru, Kecamatan  Sukorejo, Kota Blitar.

Sesampainya di Kota Blitar, keduanya menginap di salah satu penginapan, kemudian naik ojek online untuk mengambil Narkoba yang diletakkan dalam suatu tempat dengan sistem ranjau.

“Saat itulah ada informasi dari masyarakat, dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian ditemukan barang bukti Narkoba di dalam sebuah body lampu emergency. Kalau dinominalkan Narkoba tersebut nilainya sekitar Rp 1,5 miliar,” jelas Suartika, Senin (24/6/2024).

Suartika menambahkan, dalam perkara ini Kota Blitar hanya menjadi tempat pengambilan. Siapa orang yang meletakkan Narkoba tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.

“Lokasinya diranjau di Jalan Kalpataru Sukorejo, Kota Blitar. Pemilik masih kita lakukan penyelidikan, kita profiling siapa yang meletakkan di situ,” terangnya.

Saat dirilis di Polres Blitar Kota, KG salah satu pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh seorang yang mengaku kontraktor untuk bekerja di Kota Blitar sebagai pekerja proyek.

Namun sesampainya di Kota Blitar, keduanya diminta untuk mengambil barang berupa Narkoba yang diletakkan dengan sistem ranjau.

“Ditawari kerja proyek upahnya Rp 8 juta kalau sudah selesai. Untuk berangkat ke sini cuma dikasih Rp 2 juta,” ungkap salah satu pelaku.

Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait