Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Petugas gabungan berhasil menangkap dua terduga pelaku perampokan yang terjadi di dua minimarket di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.
Dua terduga pelaku itu yakni Wildan Aprilino Islachi (29), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan Tri Zudhi Aprilianti Sungkono (29), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Keduanya berhasil ditangkap petugas pada Kamis (5/9/2024) malam.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, selama melakukan aksinya kedua terduga pelaku menggunakan parang dan pistol mainan.
“Salah satu pelaku menodongkan senjata yang menyerupai senjata api jenis pistol,” kata Bimo, Jumat (6/9/2024).
Bimo menerangkan, terduga pelaku mendapatkan pistol mainan dari toko online.
Awalnya, kata Bimo, keduanya hendak merampok minimarket yang sudah tutup. Namun rencana itu berubah saat melihat ada minimarket yang buka 24 jam.
“Untuk mengaburkan jejaknya, dalam seminggu ini mereka sempat berpindah tempat di wilayah Tulungagung dan Blitar. Penangkapan keduanya berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” jelasnya.
Adapun salah satu pelaku perampokan ini merupakan residivis kasus percobaan perusakan brankas mesin ATM di Pare pada tahun 2019 silam, dan telah menjalani hukuman lima bulan penjara.
“(Terkait kasus perampokan minimarket) pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Bimo.