Operasi Rokok Ilegal di Kota Kediri, Petugas Gabungan Temukan Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan

Kediri
Caption: Petugas gabungan saat melakukan sidak di salah satu toko di Kota Kediri, Rabu (18/9/2024). Doc: Darman/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Petugas gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP Kota Kediri, TNI, Kejaksaan, dan Polri pada Rabu (18/9/2024) menggelar operasi rokok ilegal dan rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko di Kota Kediri.

Kepala Bidang Penegakan Hukun Daerah Satpol PP Kota Kediri, Harjo Rukmono mengatakan, operasi tersebut sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi ini, puluhan petugas gabungan mendatangi empat toko di wilayah Kota Kediri, seperti di Jalan Kilisuci dan Jalan PB Sudirman Kota Kediri.

Dari lokasi tersebut, petugas mendapati dan menyita belasan ada rokok ilegal yang berada di etalase di sebuah toko di Jalan Kilisuci.

“Operasi digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal. Beberapa toko telah kami kunjungi dan mendapati ada rokok ilegal yang berada di etalase tempat jualan,” kata Harjo, Rabu (18/9/2024).

Seksi Penindakan Bea dan Cukai Kediri, Darmawan menambahkan, pihanya mengamankan 14 bungkus rokok meski terdapat pita cukainya. Akan tetapi pita cukai yang terpasang tidak pada peruntukannya.

Pita cukai seharusnya menggunakan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sedangkan rokok tersebut menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Bea cukai akan melakukan penyelidikan terhadap pabrik yang memproduksinya.

“Kita mengunjungi beberapa toko, di Jalan Kilisuci terdapat rokok terdapat pita cukainya. Tetapi pita cukai tersebut salah peruntukannya yang seharusnya menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT), rokok tersebut menggunakan Sigaret Kretek Mesin (SKM),” jelas Darmawan.

Bea Cukai akan melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pabrik yang memproduksi rokok ilegal tersebut.

Darmawan menambahkan, pihak produsen rokok tersebut bisa dikenakan pasal 29 ayat 2A Undang-undang Cukai. Jika terbukti, maka pabrik rokok tersebut bisa dikenakan denda administrasi hingga pidana.

“Ancamannya nanti kita dalami dulu, bisa kita kenakan administasi atau pidana, yang dikenai pasti pabriknya, kalau tokonya kan tadi bilangnya tidak tahu. Kita kenakan pasal 29 ayat 2A Undang-undang Cukai,” pungkas Darmawan.

Pos terkait