Metaranews.co, Kediri – Menjelang hari raya Idul Adha tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus berupaya melakukan pemantauan kesehatan hewan ternak serta memberikan pemahaman kepada Takmir Masjid di Kota Kediri tentang PMK dan cara penanganannya.
Mohammad Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri menuturkan bahwa upaya-upaya tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan dan rasa aman kepada masyarakat pada pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa PKM ini penyakit menular bagi hewan, tapi tidak menularkan ke manusia dan daging yang di konsumsi juga aman,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan juga menjelaskan tentang Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK-1.
Kedua SE dan Fatwa Mui ini mengatur ketentuan berkurban, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pendistribusian daging kurban.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa mendekati Idul Adha, DKPP juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban dan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan bagi hewan kurban yang akan disembelih pada saat Idul Adha.
“Masa berlaku SKKH ini hanya 24 jam, jadi pemeriksaan akan dilakukan h-1 penyembelihan,” ujarnya.
Dalam pelaksaan pemeriksaan hewan kurban tersebut, menurut Ridwan, DKPP telah bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (Pdhi) Kediri mengingat begitu banyak hewan ternak yang ada di Kota Kediri. “Dokter-dokter ini akan langsung melakukan kunjungan untuk pemeriksaan hewan,” terangnya.
Untuk mendapatkan pemeriksaan hewan kurban dan SKKH, pemiliki, takmir masjid atau peternak hewan kurban dapat menghubungi hotline service sesuai kecamatan. Kecamatan Mojoroto Drh. Ilham di 08123249648, Kecamatan Kota Drh. Yunus di 085736421732 dan Kecamatan Pesantren Drh. Pujiono di 081335641546.(E2)