Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memaparkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara di akhir tahun 2024.
Dalam paparannya, Kejari Jombang menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 872.050.000, serta keberhasilan penanganan berbagai kasus selama 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nur Albar menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari Pidana Khusus (Pidsus), terdapat lima kasus korupsi yang saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.
Selain itu, empat kasus lainnya sudah berada dalam tahap penyidikan, tiga di antaranya merupakan tunggakan dari tahun 2023, dan satu kasus baru tahun ini.
“Pada Tahun 2024 ini, kami berhasil melakukan lima penyelidikan, 10 pra-penuntutan, satu eksekusi, empat penyidikan (tiga tunggakan perkara di tahun 2023, satu perkara di tahun 2024), satu penuntutan, satu upaya hukum,” jelasnya, Rabu (12/12/2024).
Sementara dalam bidang pemusnahan barang bukti atau PAPBB, Kejaksaan Jombang telah melakukan pemusnahan ribuan barang haram dan melaksanakan program Cepat Antar Barang Bukti Gratis (Cetaris).
“Total 114 perkara dari dua kegiatan, kita sudah memusnahkan sabu-sabu 385,594 gram, seperangkat alat hisap 37 paket, ganja kering 649,04 gram, pil double L 1.187.193 butir, pil inex 27,4 gram, pil yarindu 120.000 butir, pil carnophen 28.116 butir,” tutur Nur Albar.
“Selain itu, kami juga berhasil melakukan penjualan langsung Rp 61.980.000 dan lelang online Rp 320.948.000, dan juga Layanan Cepat Antar Barang Bukti Gratis (Cetartis),” paparnya.
Selanjutnya, bidang Pidum Kejari Jombang telah memberikan Restorative Justice (RJ) untuk delapan perkara di tahun 2024.
“Dari delapan RJ ini dari perkara yang paling banyak adalah perkara pencurian, dan sebagian kecil perkara lainnya,” ujarnya.