Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Ratusan pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Kabupaten Jombang menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (21/5/2026).
Aksi tersebut diikuti sekitar 250 pengemudi ojol roda dua dan roda empat dari berbagai aplikasi transportasi online. Mereka memulai long march dari Stadion Merdeka Jombang menuju Kantor PN dan Kejari Jombang.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Koordinator aksi dari komunitas Gojek Jombang, Bagus Rasda Ananda, mengatakan kegiatan tersebut murni inisiatif para driver tanpa keterlibatan pihak politik maupun sponsor tertentu.
“Aksi ini murni dari kerja keras teman-teman driver. Kami urunan pribadi agar kegiatan ini bisa berjalan lancar,” ujar Bagus, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, aksi damai dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem yang dinilai telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojol dan pelaku UMKM.
Ia menilai keberadaan layanan transportasi online memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga membantu pelaku UMKM meningkatkan pendapatan.
“Bukan hanya driver ojol yang merasakan manfaatnya, UMKM dan masyarakat luas juga terbantu dengan adanya Gojek,” katanya.
Dalam orasinya, massa juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap perkara yang menjerat Nadiem. Mereka berharap tuntutan jaksa dapat dipertimbangkan kembali.
“Dan saya rasa jaksa terlalu berbelit-belit, dan terlalu mengada-ngada,” tuturnya.
“Dengan tuntutan 18 tahun, dengan denda Rp 5,6 triliun. Saya yakin, karena Pak Nadiem selepas dari menteri, beliau hanya punya asetnya itu tidak lebih dari Rp 500 miliar. Sedangkan jaksa tuntutan vonis, jaksa denda 5,6 triliun,” imbuh Bagus.
Bagus berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya, bahkan membebaskan Nadiem apabila tidak terbukti menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Jelas Pak Nadiem tidak punya uang, Pak. Uang dari mana? Beliau mau tidak mau akhirnya masa tahanan akan ditambah sembilan tahun. Berarti beliau akan menjalani hukuman 28 tahun kalau hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Saya yakin, saya harap pengadilan atau hakim masih punya hati nurani,” bebernya.
Perwakilan komunitas pengemudi roda empat, Gana, juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif.
“Kami percaya hakim di Indonesia bisa berlaku adil,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojol dengan baik.
Namun, ia menegaskan PN Jombang tidak memiliki kewenangan terhadap perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tadi teman-teman Ojol sudah datang ke sini menyampaikan aspirasinya. Pada pokoknya mereka meminta keadilan untuk Pak Nadiem Makarim sebagai terdakwa yang sedang disidangkan di perkara tipikor di Jakarta,” kata Yunizar.
Ia menambahkan, aspirasi tersebut nantinya akan diteruskan secara informal kepada pengadilan yang menangani perkara tersebut.
“Pengadilan Negeri Jombang tidak punya kewenangan untuk masalah teknis perkara itu. Kami hanya menerima aspirasi dan akan menyampaikannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” pungkasnya.
Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.






