Main Judi Online Pakai Dompet Digital, Pria Kapongan Diciduk Polres Situbondo

Situbondo
Caption: SA dimintai keterangan oleh anggota Polres Situbondo, Selasa (14/10/2025). Doc: Humas Polres Situbondo

Metaranews.co, Kabupaten Situbondo – Seorang pria asal Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, berinisial SA (40), harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam aktivitas Judi Online (Judol).

Terduga pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Situbondo di halaman sebuah rumah di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan SA bermula dari temuan anggota Satresnarkoba yang mendapati aktivitas mencurigakan di lapangan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan transaksi di beberapa situs permainan judi online. Pelaku menggunakan aplikasi dompet digital untuk melakukan setoran dan penarikan dana hasil bermain judi,” ujar Agung, Selasa (14/10/2025).

Polisi mengamankan satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil dari perjudian online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diketahui beberapa kali melakukan transaksi deposit dan penarikan dalam satu hari dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah.

“Pelaku mengaku bermain sejak pagi hingga malam hari melalui akun pribadi yang ia daftarkan sendiri. Semua aktivitas dilakukan menggunakan HP, dan murni bergantung pada keberuntungan,” ungkap Agung.

Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis KUHP juncto UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2024.

Pos terkait