Metaranews.co, Kabupaten Jember – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024 di DPRD Jember memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS dari Partai NasDem dan mantan istrinya, YQ.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025).
Selain DDS dan YQ, tersangka lain adalah dua staf sekretaris dewan berinisial A dan R, serta seorang rekanan berinisial SR.
Dari kelima tersangka, empat langsung ditahan hari itu juga. Sementara SR belum hadir memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Tersangka lain yang kemungkinan juga terlibat dalam kasus ini akan terungkap di penyidikan khusus,” jelas Ichwan.
Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa harga dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosraperda DPRD Jember.
Nilai yang disepakati di bawah harga sebenarnya, namun realisasi di lapangan justru lebih tinggi.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan menggunakan perusahaan yang tidak melalui sistem E-Katalog sebagaimana diatur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
“Barang bukti yang sudah kita sita salah satunya uang nilainya Rp108 juta. Baru di penyidikan khusus, kami berharap ada tambahan yang lebih besar, sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Ichwan.
Kejari Jember memastikan proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini.
Penyelidik akan menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dan menghitung kerugian negara secara menyeluruh.
“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari,” tutupnya.