Draf Perbup LP2B Ungkap Penyusutan Lahan Pertanian Ribuan Hektare, DPRD Jombang Soroti Minimnya Sosialisasi

Jombang
Caption: Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, saat dimintai keterangan. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – DPRD Jombang menyoroti penyusutan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terungkap dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang PLP2B.

Penyusutan itu diduga mencapai hampir seribu hektare.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui penyebab berkurangnya luasan LP2B tersebut.

Kita cek di lapangan dulu, sebabnya apa kok menyusut. Untuk menjamin aturan di Perda itu berjalan, dibutuhkan Perbup, dan kami sudah mendorong agar Perbup LP2B segera diterbitkan,” ujar politisi PKB itu, Senin (17/11/2025).

Menurut Anas, meski Perbup belum terbit, pengendalian alih fungsi lahan seharusnya tetap berjalan sesuai aturan.

Walaupun belum ada Perbup, aturan soal lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan harusnya tetap dilaksanakan. LP2B ini penting, kalau tidak dijaga maka kebutuhan hidup masyarakat ke depan juga ikut terancam,” ungkapnya.

Anas turut menyoroti minimnya sosialisasi aturan pendirian bangunan kepada masyarakat.

Banyak warga yang tidak mengetahui bahwa pembangunan rumah di lahan pertanian harus mengikuti regulasi LP2B.

“Banyak masyarakat tidak tahu. Mereka merasa tanah itu miliknya sendiri lalu langsung membangun rumah. Padahal ada aturannya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR, agar pendataan LP2B tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Disperta dan PUPR harus sinkron datanya. Ini penting,” tegasnya.

Anas berharap masyarakat ikut mematuhi aturan LP2B dan pemerintah lebih aktif memberikan edukasi.

“Aturan itu dibuat untuk kebaikan masyarakat. Jadi mohon dipatuhi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, draf Perbup PLP2B mencatat luas LP2B Kabupaten Jombang pada 2025 tinggal sekitar 35 ribu hektare. Padahal pada pendataan 2023, luasnya mencapai 36.160 hektare.

Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Disperta Jombang, Eko Purwanto, menjelaskan penyusutan itu terjadi akibat pembaruan metode pemetaan dan koreksi kondisi lapangan.

“Metode pembacaan peta sekarang memakai sistem baru dari Kantor Pertanahan, hasilnya lebih presisi. Ada yang sebelumnya terbaca lebih luas, sekarang terbaca lebih kecil,” dalih Eko.

Selain itu, sejumlah lahan yang masih tercatat sebagai sawah di dokumen pajak ternyata sudah berubah menjadi permukiman.

“Di SPPT PBB masih sawah, tetapi di lapangan sudah rumah. Itu kami koreksi,” ungkapnya.

Pos terkait