Keputusan Komisi B Bahtsul Masail Kubro ke-25 di Al Falah Ploso, Dam Indonesia Sah Menurut Mazhab Hanbali

Bahtsul Masail
Caption: Bahtsul Masail Kubro ke-25 di Al Falah Ploso. Doc: Ponpes Al Falah Ploso

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Bahtsul Masail Kubro ke-25 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri, pada 19–20 November 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting melalui sidang Komisi B.

Dokumen resmi Hasil Keputusan BM Komisi B mencatat pembahasan enam persoalan besar: Polemik Dam Indonesia, Tukar Kado White Elephant, Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Kontroversi Maskot STQH, Hukum Curhat Laki-Laki, dan Tunjangan DPR RI.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin jajaran mushohih dan perumus berlangsung dalam tiga jalsah (sidang pleno), dan dihadiri ratusan delegasi dari 84 pesantren peserta.

Polemik Dam Indonesia

Dalam isu pertama, Komisi B mengkaji pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengusulkan agar penyembelihan hewan Dam haji dapat dilakukan di Indonesia, sebagaimana kebijakan yang diterapkan di beberapa negara seperti Turki.

Deskripsi memuat kesulitan logistik di Arab Saudi, termasuk pemotongan hingga 210.000 hewan Dam pada setiap musim haji.

Keputusan Komisi B yakni Dam yang dilakukan di luar Tanah Haram dinilai sah menurut Mazhab Hanbali. Musyawarah merujuk Kasyf al-Qinā’, Syarh az-Zarkasyī, dan al-Mubdi‘ Syarh al-Muqni‘, yang menegaskan bahwa jika jamaah tidak mampu mendistribusikan daging Dam kepada fakir miskin Tanah Haram, maka boleh menyembelih Dam di luar Tanah Haram.

Hal ini berdasarkan kaidah “lā yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā” (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya).

Komisi menegaskan bahwa praktik pembayaran Dam sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi adalah sah dan tidak ada kewajiban tambahan apabila pemerintah telah mengesahkannya.

Tukar Kado White Elephant

Komisi B membahas polemik tukar kado bergaya white elephant atau yankee swap yang terjadi di sebuah desa dan menimbulkan kekecewaan, kecanggungan sosial, serta ketidakseimbangan nilai hadiah.

Keputusan Komisi B menyatakan bahwa aktivitas tukar kado termasuk akad hibah mutlak (hibah mutlaqah) dan hukumnya sah.

Mengacu pada Mughnī al-Muhtāj dan Tuhfah al-Muhtāj, Komisi menegaskan selama tidak ada syarat pengembalian, hibah dianggap sah tanpa kewajiban kompensasi.

Bila terjadi kekecewaan, tidak ada pihak yang wajib mengganti rugi. Tidak ada tanggung jawab atas hadiah yang dianggap kurang layak karena hibah tidak mensyaratkan kesesuaian nilai atau manfaat.

Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Persoalan zakat fitrah menggunakan uang kembali mencuat. Deskripsi menyebutkan banyak masyarakat kesulitan menunaikannya dalam bentuk beras dan lebih memilih membayar dengan uang.

Komisi B meninjau penjelasan tentang talfiq dan taqlid pada pergantian mazhab sebagaimana dijelaskan dalam referensi Syekh Nawawi dan Fath al-Mu‘in.

Keputusan Komisi B yakni pemahaman “walau fī ba‘ḍi al-masā‘il” dinyatakan benar, termasuk perpindahan mazhab dalam satu persoalan (qadliyah), bukan keseluruhan ibadah.

Membayar zakat fitrah dengan uang adalah sah menurut Mazhab Maliki, meskipun hukumnya makruh.

Untuk menghindari talfiq, dianjurkan mengikuti Mazhab Hanafi secara utuh, yaitu dengan mengeluarkan zakat uang senilai setengah sha‘ gandum (sekitar 2 kg gandum).

Komisi menegaskan bahwa praktik zakat uang yang disetarakan dengan “2,5/2,7 kg beras yang diuangkan” tidak sah secara fikih dan gugur sebagai opsi legal.

Kontroversi Maskot STQH

Komisi B juga membahas polemik maskot Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Nasional ke-28 berupa gambar hewan anoa mengenakan hijab dan memegang Al-Qur’an serta hadis.

Sebagian pihak menilai hal tersebut sebagai penodaan agama dan melaporkan Menteri Agama serta Gubernur Sulawesi Tenggara ke polisi.

Setelah mengkaji referensi fikih seperti Hasyiyah al-Jamal dan Fatawa al-Azhar, Komisi B menyimpulkan bahwa penggunaan maskot tersebut tidak termasuk penistaan agama.

Alasannya maskot hanya merupakan visualisasi identitas acara. Tidak ada unsur penghinaan atau kesengajaan merendahkan simbol agama.

Secara ‘urf (kebiasaan masyarakat), gambar tersebut tidak dipahami sebagai tindakan merendahkan Al-Qur’an.

Hukum Curhat Laki-Laki

Fenomena “laki-laki tidak bercerita” yang viral di media sosial turut dibahas dalam perspektif fikih. Komisi meninjau batasan curhat yang bersinggungan dengan ghibah dan pembukaan rahasia (ifsyā’ as-sirr).

Keputusan Komisi B yakni curhat diperbolehkan selama tidak melanggar ghibah dan ifsyā’ as-sirr. Berdasarkan Tahrīr wa Tanwīr, Fatwa Dār al-Iftā’ al-Mishriyyah, dan al-Bariqah al-Muhammadiyyah: Curhat boleh dilakukan untuk menenangkan diri.

Hukumnya haram jika membuka aib orang lain tanpa alasan syar‘i. Curhat boleh dilakukan dalam konteks mengadukan kezaliman atau meminta pertolongan.

Tunjangan DPR RI

Komisi B juga membahas kontroversi tingginya tunjangan DPR RI yang mencapai Rp65,5 juta take home pay per bulan.

Isu muncul setelah tunjangan perumahan Rp50 juta dihentikan, tetapi total tunjangan dinilai masih terlalu besar di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Keputusan Komisi B pemberian tunjangan DPR diperbolehkan selama benar-benar mendatangkan maslahat publik. Mengutip al-Majmū‘, Ihyā’ ‘Ulūmiddīn, dan as-Siyāsah as-Syar‘iyyah, Komisi menegaskan dana publik boleh diberikan kepada pejabat negara asalkan pekerjaannya membawa manfaat umum.

Besaran tunjangan mengikuti ijtihad pemerintah berdasarkan kemampuan negara dan skala prioritas.

Pengasuh Ponpes Al Falah Ploso, KH Iffatul Lathoif, menyampaikan bahwa keputusan Komisi B mencerminkan keseriusan pesantren dalam menyikapi isu-isu kebangsaan berbasis fikih klasik dan realitas kontemporer.

“Pesantren bertanggung jawab menjaga nalar syariat di tengah persoalan publik. Bahtsul Masail adalah ruang ilmiah tempat para kiai dan santri memberi arah, bukan hanya mengikuti arus,” tegasnya.

KH Iffatul Lathoif berharap hasil keputusan menjadi rujukan bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan dalam memahami masalah agama dan kebijakan publik secara proporsional.

Dengan selesainya sidang Komisi B, Bahtsul Masail Kubro ke-25 resmi menghasilkan rumusan hukum yang komprehensif sebagai pedoman bagi pesantren dan masyarakat. Dokumen keputusan akan disebarkan ke seluruh pesantren peserta sebagai rujukan resmi.

Pos terkait