Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Besi Lapas Kediri Dibongkar, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Kediri
Caption: Barang bukti Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Doc: Polres Kediri Kota

Metaranews.co, Kota Kediri – Peredaran Narkoba di balik jeruji akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Kediri Kota menyita total 31,63 gram sabu dalam pengungkapan kasus yang bermula dari penangkapan seorang pembesuk di Lapas Kediri, Kamis (19/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat itu, petugas Lapas Kelas IIA Kediri mengamankan seorang pembesuk berinisial S (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

“Petugas lapas mendapati tersangka S membawa Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 gram saat hendak melakukan kunjungan. Setelah diamankan, dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Endro, Jumat (27/2/2026).

Dari tangan S, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram, dan berat bersih 21,07 gram.

Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler berbagai merek, plastik kresek, serta kemasan kertas cokelat yang dililit solasi hitam untuk membungkus sabu dan alat komunikasi.

Pengembangan perkara menyeret narapidana berinisial DAP (29). Ia turut diamankan bersama satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi Narkotika.

Pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan.

Operasi tidak berhenti di situ. Unit Opsnal kembali melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lain, MDA (20), warga Kecamatan Plosoklaten.

Dari tangan MDA, polisi menyita sabu dengan berat kotor 9,31 gram (berat bersih 9,11 gram), serta satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram (berat bersih 0,13 gram).

Turut diamankan timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, botol plastik, serta dua unit telepon seluler.

“Total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini adalah 31,63 gram. Para tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali,” jelas Endro.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI No 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya memberantas peredaran Narkotika, termasuk jaringan yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran Narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam lapas. Sinergi dengan pihak lapas akan terus kami perkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Endro.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait