Buntut Polemik Dugaan Pencemaran RS Aura Syifa, Warga Didampingi GRIB Jaya Datangi DLH Kabupaten Kediri

Kediri
Caption: Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, saat menemui perwakilan warga dan Ketua DPD GRIB Jaya Kediri di kantor DLH Kabupaten Kediri, Senin (2/3/2026). Doc: Darman/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan operasional Rumah Sakit (RS) Aura Syifa Kediri di Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, memantik kegelisahan warga.

Aduan itu disampaikan Aliansi Warga Dlopo Bersatu yang didampingi GRIB Jaya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Senin (2/3/2026).

Bacaan Lainnya

Mereka menuntut kejelasan atas dugaan pencemaran yang disebut-sebut bersumber dari aktivitas rumah sakit tersebut.

Ketua DPD GRIB Jaya Kediri, Iswahyudi, menyatakan kedatangannya ke DLH Kabupaten Kediri bertujuan untuk memastikan pernyataan yang beredar di media sosial, yang menyebut tidak adanya limbah di RS Aura Syifa.

“Kita ingin klarifikasi apakah benar statement itu murni keluar dari DLH. Karena yang namanya limbah, bukan hanya rumah sakit, rumah tangga pun menghasilkan limbah,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Iswahyudi menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, belum ada pernyataan resmi dari DLH.

Proses masih berada pada tahap kajian, evaluasi, pengumpulan data, dan verifikasi. Pihaknya menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga terbit hasil resmi.

Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pengecekan lapangan.

Menurut Putut, tim pengawas DLH bersama Dinas Kesehatan telah melakukan verifikasi manajemen rumah sakit pada 25 Februari.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di luar area rumah sakit pada 27 Februari bersama pemerintah desa setempat.

“Ini masih kami susun laporan tindak lanjutnya. Jadi belum ada hasil akhir,” kata Putut.

Hasil Pengecekan Sementara

Berdasarkan verifikasi awal, DLH mencatat sejumlah temuan. Sampah domestik, seperti sisa dapur, dibuang ke TPA Kabupaten di Sekoto setiap dua hari sekali, dan diangkut menggunakan truk tertutup.

Limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) disebut tidak tercampur dengan sampah domestik.

Rumah sakit memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) B3, dan bekerja sama dengan pihak ketiga berizin, yakni PT Putra Restu Ibu Abadi.

Terkait bau, hasil wawancara dengan warga RT 20 dan RT 30 tidak menemukan adanya bau menyengat yang ekstrem.

Bau yang tercium disebut sebagai bau khas limbah domestik dari saluran drainase yang digunakan bersama.

Informasi dari Puskesmas Ngasem juga menyebut tidak ada lonjakan signifikan kasus batuk maupun gangguan pernapasan.

Namun, sejumlah warga Dusun Dlopo mengaku masih mencium bau menyengat pada waktu-waktu tertentu.

Mereka mendesak adanya kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berlarut.

Hingga kini, DLH Kabupaten Kediri menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum mengeluarkan kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya pencemaran.

Pos terkait