Metaranews.co, Kota Kediri – Aksi pencurian motor yang menyasar sebuah rumah kos mahasiswa di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Jawa Timur, terungkap dalam waktu cepat.
Dua pria yang diduga pelaku pencurian diamankan polisi kurang dari satu jam, setelah korban melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan dua terduga pelaku pencurian motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, Kamis (11/6/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (30), warga Surabaya, dan H (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Keduanya diketahui tinggal di rumah kos yang berada di wilayah Semampir.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan di kamar kos mereka pada Kamis malam, bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
“Terduga pelaku diamankan di tempat kos berikut barang bukti hasil kejahatan dan alat yang diduga digunakan saat beraksi,” kata Bowo, Sabtu (13/6/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, kehilangan motor Honda Beat Street yang diparkir di halaman rumah kos.
Polisi menduga kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
Satu orang diduga masuk ke area kos untuk membawa keluar kendaraan korban, sedangkan seorang lainnya menunggu di luar sambil mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi, motor tersebut diduga dibawa ke tempat kos yang dihuni kedua terduga pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri Kota sekitar pukul 18.30 WIB, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Polisi berhasil mengamankan satu unit motor milik korban, satu unit motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kepada penyidik, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan aksinya di Kota Kediri sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda, bahkan sebelumnya keduanya berhasil menggasak satu unit motor di wilayah Tulungagung.
Para terduga pelaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Kendaraan hasil curian diduga akan dijual dan uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polsek Kediri Kota. Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sesuai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta mudah diawasi.






