Buntut Dua Insiden di Kediri, DPRD Jatim Desak PT KAI Benahi Keselamatan Perlintasan

Kediri
Caption: Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif (baju batik), memberikan arahan kepada petugas saat meninjau pembangunan pos penjagaan serta palang pintu baru di Desa Jambéan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Senin (25/5/2026). Doc: Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dua video terkait keselamatan perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Kediri ramai menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

‎Video viral terbaru memperlihatkan penjaga palang pintu di Perlintasan Sebidang Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, yang diduga tertidur hingga palang tak menutup saat kereta melintas, Rabu (22/7/2026) dini hari.

‎Selain itu ada juga video viral yang merekam detik-detik kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Selasa (21/7/2026) sore.

‎Menanggapi kedua peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, angkat bicara dan mendesak sejumlah langkah perbaikan dari PT KAI Daop 7 Madiun.

‎Khusnul Arif menilai persoalan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang akan terus berulang apabila penanganannya tidak dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

‎”Persoalan ini harus kita selesaikan bersama-sama, baik pemerintah daerah setempat, Dishub, PT KAI Daop 7 Madiun untuk melakukan langkah mitigatif sesuai regulasi,” jelasnya, Kamis (23/7/2026).

‎Mas Pipin juga mengingatkan jajaran manajemen PT KAI agar tidak semata mengandalkan prosedur operasional standar di lapangan.

‎”Kami mengingatkan kepada jajaran manajemen PT KAI, bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama KAI. Maka tidak hanya mengandalkan SOP di perlintasan, tapi juga harus ada langkah-langkah mitigatif untuk menghindari potensi yang menimbulkan risiko keselamatan, seperti alarm di pos jaga serta pembinaan berkala pada petugas PJL,” ujarnya.

‎Selain itu, ia juga mengingatkan pengguna jalan untuk lebih hati-hati, sabar sesaat sebelum melintas rel KA.

‎Ia menegaskan, palang pintu perlintasan bukan sarana yang bisa menjamin keamanan bagi pengguna jalan, melainkan hanya alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.

‎Selain itu, secara khusus ia juga menyoroti kecelakaan di Jambean, Kras, yang merenggut nyawa pelajar berinisial MS , Mas Pipin menyebutnya sebagai kejadian yang terulang setelah kecelakaan serupa pada Januari 2026 di desa yang sama.

‎”Kali ini kecelakaan kembali terjadi, tepatnya di perlintasan liar. Kami minta PT KAI Daop 7 Madiun untuk melakukan penutupan secara permanen, sebagai tindak lanjut atas terjadinya kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar tersebut, terlebih di Desa Jambean sudah ada perlintasan yang sudah ada palang pintu, pos jaga, serta PJL-nya,” tegas Mas Pipin.

Pos terkait