Metaranews.co, Nganjuk- Dua pemuda asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan Polres Nganjuk. Lantaran, RS dan TM, terpergok petugas kepolisian saat sedang menikmati sabu-sabu di kamar kosnya. Salah satu pelaku ternyata merupakan residivis kumatan yang kembali mengonsumsi obat terlarang ini. Hal ini membuat petugas lebih ketat dalam mendalami kasus peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kos Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk . Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti 0,5 gram kristal warna putih yang diduga sabu-sabu.
“Dia (TM) adalah residivis kasus narkotika. Dari hasil pengembangan sementara, ternyata dua orang ini selain mengonsumsi juga menjual sabunya kepada orang lain,” ucap Joko.
Joko menambahkan pelaku TM merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani vonis hukuman 6 bulan penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini dan mengorek keterangan dari keduanya untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain yang masih satu jaringan,” tuturnya.