Beredar Isu Kemendagri Tunjuk Pejabat BIN Jadi PJ Bupati Jombang

PJ Bupati Jombang
Caption: Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi, saat dimintai keterangan usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (21/9/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – DPRD Kabupaten Jombang hingga saat ini masih belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan Pejabat (PJ) Bupati Jombang.

Sementara sejak Kamis (21/9/2023), sudah beredar kabar bahwa PJ Bupati Jombang yang ditunjuk Kemendagri yakni Sugiat, warga Jombang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menjelaskan, pihaknya mengaku telah menerima informasi terkait PJ Bupati Jombang yang ditunjuk oleh Kemendagri.

“Sampai hari ini kita belum terima SK PJ Bupati Jombang. Saya tahunya dari media sosial dan koran yang saya baca tadi pagi, bahwa (PJ Bupati Jombang) Bapak Sugiat,” ujar politikus PKB tersebut usai rapat paripurna penyampaian pidato akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati di DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (21/9/2023).

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang yakni Mundjidah Wahab dan Sumrambah akan berakhir pada 24 September 2023.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Jombang telah mengusulkan kepada Kemendagri nama PJ Bupati Jombang untuk mengisi kursi kepemimpinan di Kota Santri.

“Nama yang kita usulkan ke Kemendagri yakni Agus Purnomo yang kini menjabat sebagai Sekdakab Jombang, Achmad Jazuli mantan Sekdakab Jombang, Andik Fadjar Tjahjono yang saat ini menjabat sebagai sekwan di DPRD Jatim,” jelas dia.

Usulan dari Ketua DPRD Kabupaten Jombang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 04 tahun 2023 tentang Jabatan Gubernur, Jabatan Bupati, dan Jabatan Wali Kota.

“Semua kita lakukan, bahwa ketika ada SK instruksi untuk pengajuan PJ Bupati yang harus dilakukan. Sebelumnya telah kita lakukan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, dua hari setelah itu ada perintah untuk usulan PJ, itu pun kami konsultasi agar pengajuan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Setelah itu kita kirim ke Kemendagri, sampai sekarang belum turun SK-nya,” ungkapnya.

Namun usulan pihak DPRD untuk mengangkat ketiga nama yang diusulkan menjadi PJ Bupati di Kota Santri tak kunjung direspon oleh pihak Kemendagri.

“Kembali kepada kewenangan Kemendagri, tetapi ke depan saya sebagai Ketua DPRD Jombang tidak seperti ini lagi. Kalau memang ini keputusan Kemendagri dan seterusnya, ngapain harus membuat peraturan Kemendagri nomor 4 yang harus dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/kota se-Indonesia. Cukup seperti Orde Baru, siapapun yang dikirim menjadi Bupati, Gubernur, kirim saja,” tandasnya.

Pos terkait