Dua Bulan, Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka

Kediri
Caption: Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo, menunjukkan hasil kinerja Kepolisian Resor Kediri Kota selama dua bulan kepada media, Selasa (3/6/2025). Doc: M Nasrul/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus Narkotika dengan mengamankan 23 tersangka.

Dari puluhan tersangka yang ditangkap, 22 di antaranya adalah laki-laki dan satu perempuan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya di wilayah Kota Kediri.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota pada Selasa (3/6/2025), Bramantyo merinci barang bukti yang disita.

“(Barang bukti yang kami amankan) 473,74 gram sabu-sabu, ganja 2,42 gram, dan obat keras ada sekitar 16.489 butir,” jelas Bramantyo, Selasa (3/6/2025).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025 di sebuah indekos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 427,45 gram dalam kasus tersebut.

“Ini merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil kita ungkap tahun ini,” kata Bramastyo.

Dari delapan kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, enam di antaranya menjadi lokasi pengungkapan kasus.

Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Banyakan, dan Kota masing-masing empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara Kecamatan Semen terdapat 2 TKP, dan Kecamatan Mojo nihil TKP.

Bramantyo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika melihat atau mencurigai peredaran Narkoba, silakan laporkan ke call center kami di 0812-3125-1996. Untuk korban penyalahgunaan, kami juga siap memfasilitasi rehabilitasi,” tuturnya.

Bramantyo menekankan bahwa pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi, demi masa depan generasi muda.

Para tersangka ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 438 ayat 2 dan 3 Pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pos terkait