Metaranews.co, Kota Kediri – Ferry Irawan, narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bebas setelah dapat cuti bersyarat.
Ia resmi keluar dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri hari ini, Jumat (18/8/2023).
Untuk diketahui, cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang dipidana paling lama satu tahun tiga bulan, dan si narapidana itu sekurang-kurangnya harus telah menjalani 2/3 masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, M Hanafi, membenarkan Ferry Irawan dapat cuti bersyarat. Sebelumnya Ferry tersandung kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Adapun cuti bersayarat Ferry Irawan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI No Pas-1433 tahun 2023, tanggal 17 Agustus 2023.
“Iya, kemarin. Kalau SK-nya sudah datang dia bisa langsung pulang,” kata Khanafi, Jumat (18/8/2023).
Khanafi menjelaskan, sebenarnya Ferry Irawan sudah dinyatakan bisa pulang pada tanggal 15 September 2023 mendatang.
Lalu Ferry mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama satu bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
“Jadi saya mengikuti peraturan sesuai perundang-undangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada akhir Mei 2023 lalu.