Ironi Jombang “Kota Santri”, Jumlah Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Duduki Urutan ke-2 Teratas se-Jatim

Jombang
Caption: Statistik Simfoni 2024 PPA Provinsi Jawa Timur. Doc: Metara/Karimatul Maslahah

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Meski berstatus sebagai Kota Santri, sayangnya setiap tahun angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Jombang masih terus mengalami peningkatan.

Terhitung sejak Januari-November 2024, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jombang mencatat ada sebanyak 222 kasus kekerasan perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

Sementara pada data statistik Simfoni PPA Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang menduduki peringkat ke-2 yakni memiliki 198 kasus.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Jombang, M Musyafik, membenarkan adanya tren lonjakan kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Jombang.

“Benar, terjadi peningkatan dari 2023 yang memiliki 133 kasus, ke 2024 yang memiliki 222 kasus. Tahun 2024 bisa jadi masih bertambah, karena data kami masih sampai bulan November,” ujar Musyafik, Selasa (24/12/2024).

“Kasus anak paling tinggi yaitu pengeroyokan sebanyak 32 kasus, dan persetubuhan sebanyak 22 kasus dan 82 kasus kekerasan terjadi pada perempuan. Angka paling tinggi yaitu KDRT sebanyak 30 kasus dan penelantaran sebanyak 22 kasus,” lanjutnya.

Terpisah, Devisi Pendampingan Women Crisis Center (WCC) Jombang, Nina Fatmawati mengatakan, dari ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, terdapat lima kasus di tahun 2024 yang hingga saat ini belum terpecahkan dan ada satu kasus menonjol.

“Ya kasus yang paling menonjol dan masih butuh pengawalan hingga saat ini adalah kasus dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah di daerah Mojowarno, itu yang sampai saat ini masih butuh pengawalan,” jelas tutur Nina.

Sejauh ini pengawalan yang dilakukan WCC yakni dengan membantu jalannya proses hukum, untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan hak dan keadilan.

“Bentuk pengawalannya proses hukum,, yang mana memastikan korban mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan pasca kasus,” pungkasnya.

Pos terkait