Keroyok Pemuda Ngumpul Jombang, 6 Anggota Gangster Tamsis Boys Dibekuk Polisi

Gangster Jombang
Caption: Anggota Gangster TB saat diamankan polisi di Polsek Peterongan. Doc: Humas Polsek Peterongan

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Nasib nahas dialami Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang menjadi korban pengeroyokan gangster.

Agung dikeroyok para gangster Tamsis Boys (TB) pada Minggu (5/02/2024) dini hari. Saat itu korban sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai motor seorang diri.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, saat ini para pelaku pengeroyokan dari tim TB telah berhasil diamankan.

Adapun kasus pengeroyokan ini bermula saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu Agung berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi. Nah, saat itu salah seorang anggota gangster melempar batu bata ke arah korban.

“Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Anang kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan diri ke pemukiman warga saat dikeroyok. Hanya saja korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.

“Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,” ujar Anang.

Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Anang, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas keenam anggota gangster yang mengeroyok Agung.

Keenam anggota gangster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.

Mereka yakni BR (17) yang berperan memukul korban, RSP (17) yang berperan merusak motor korban, dan RSB (17) yang melampar batu bata ke arah korban sebanyak dua kali dan didapati membawa celurit.

Kemudian RD (17) yang berperan melempar dan memukul korban, AC (17) yang membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19) yang melempari korban dengan menggunakan batu.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti sebuah celurit, sebuah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Anang.

Pos terkait