‎Pedagang Minta Tarif Diturunkan, Perumda Joyoboyo: Keputusan Ada di KPM

‎foto: Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi saat memberi keterangan kepada wartawan.
‎Foto: Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi saat memberi keterangan kepada wartawan (Darman/Metaranews)

Metaranews.co, Kota Kediri — Polemik rencana pemasangan portal digital keluar-masuk di Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri terus bergulir. Sejumlah pedagang keberatan dengan penerapan sistem tersebut, terutama yang berkaitan dengan tarif keluar-masuk pasar.

‎Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, mengaku pihaknya tidak bisa begitu saja menghentikan atau mengubah ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, Perumda hanya menjalankan regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pasar tradisional di Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

‎“Memang kita harus menerapkan aturan-aturan yang ada. Kalau kami tidak menerapkan ini, kami salah. Karena ini juga menjadi dasar kami dalam pengelolaan pasar,” kata Djauhari saat ditemui awak media, Jumat (4/9/2026).

‎Ia menjelaskan, pengelolaan pasar mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perwal Nomor 27 Tahun 2022, serta aturan turunan berupa surat keputusan direksi Nomor 5 Tahun 2023.

‎Apabila pedagang menginginkan adanya keringanan atau perubahan tarif, pedagang harus melakukan pengajuan secara resmi melalui surat.

‎“Kalau memang pedagang ada keberatan, bisa menyurati kami. Kemudian kami yang akan meminta persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Karena yang bisa mengubah tarif ini hanya KPM,” tegasnya.

‎Djauhari mengakui tidak semua pedagang menerima penerapan tarif tersebut. Di Pasar Pahing, misalnya, sebagian pedagang, terutama di Blok A, yang menghadap jalan HOS Cokro Aminoto meminta tarif Rp20.000 per hari diusulan turunkan menjadi Rp5.000 hingga Rp7.500 per hari.

‎Namun, Perumda Pasar Joyoboyo tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai permintaan tersebut.

‎“Keputusan ini kami tidak bisa memutuskan iya atau tidaknya, karena harus bagian KPM. Dasar kami untuk meminta pertimbangan KPM itu adalah surat permintaan dari pedagang,” jelasnya.

‎Menurut Djauhari, hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pedagang sebagai dasar untuk meneruskan permintaan tersebut kepada KPM. Perumda Pasar Joyoboyo menyebut persoalan ini bukan kali pertama dibahas bersama pedagang.

‎Untuk Pasar Bandar, dialog telah dilakukan dua kali. Sedangkan di Pasar Pahing, pertemuan dengan pedagang disebut telah dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan pertemuan terakhir pada 1 September.

‎Sebelumnya, persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam audiensi yang difasilitasi Komisi B DPRD Kota Kediri pada Februari 2025. Hasil audiensi pada prinsipnya meminta Perumda tetap menjalankan tarif yang telah ditetapkan. Namun penolakan dari sebagian pedagang masih terjadi.

‎“Penolakan ini memang dari pedagang yang kami dapat. Makanya kami selalu dialog dengan pedagang,” ujarnya.

‎Untuk meredam polemik di Pasar Bandar, Perumda Pasar Joyoboyo kini meminta Pemerintah Kota Kediri ikut terlibat dalam dialog bersama pedagang.

‎Djauhari mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Kediri, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga jajaran asisten.

‎Menurutnya, langkah tersebut diambil karena pedagang meminta agar dialog tidak hanya dilakukan dengan Perumda sebagai pengelola pasar, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah.

‎“Pedagang mintanya ketika kami menyampaikan apa-apa dengan BUMD, mereka tidak mau. Mintanya dengan pemerintah kota. Kita sudah meminta dari pemerintah kota untuk bisa mendampingi,” ungkapnya.

‎Dialog bersama pedagang Pasar Bandar rencananya dilakukan pada Senin pekan depan.

‎Di tengah penolakan tersebut, Perumda Pasar Joyoboyo menilai sistem portal digital sebenarnya memberikan kemudahan bagi pedagang maupun pengunjung.

‎Perumda telah menyiapkan karcis resmi yang dapat digunakan untuk keluar-masuk pasar berulang kali pada hari yang sama tanpa dikenakan biaya tambahan.

‎“Kalau memang mereka bolak-balik ke pasar lagi, karcis ini memang berguna sekali. Karcis resmi, asalkan ditunjukkan bahwa harinya sama, 24 jam ini free, berapa pun mereka keluar masuk,” terang Djauhari.

‎Dengan sistem tersebut, pedagang maupun pengunjung tidak perlu membayar berulang kali apabila keluar dan kembali ke pasar pada hari yang sama.

‎Djauhari juga mengungkap alasan Perumda Pasar Joyoboyo harus mengejar peningkatan pendapatan. Menurutnya, terdapat kontrak kinerja dengan kepala daerah yang mengharuskan perusahaan meningkatkan pendapatan setiap tahun.

‎Target peningkatan tersebut mencapai sekitar 15 persen per tahun.

‎“Saya masuk 1 September 2023, ada kontrak kita dengan wali kota. Kami harus pendapatan sekian, setiap tahun meningkat, terutama meningkatnya itu setiap tahun 15 persen,” katanya.

‎Namun, ia menegaskan strategi perusahaan bukan semata-mata menaikkan pendapatan melalui tarif. Perumda juga berupaya membuat pasar lebih ramai, aman, bersih, dan nyaman.

‎“Tidak hanya menerapkan tarif ini sesuai dengan SK, tapi ada pemikiran bagaimana pasar ini ramai. Itu yang kami inginkan. Kami strategikan bagaimana pasar ini ramai dan nyaman,” tuturnya.

‎Peningkatan kebersihan, kenyamanan, dan keamanan disebut menjadi bagian dari strategi tersebut. CCTV juga telah dipasang di pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Joyoboyo.

‎Djauhari menegaskan Perumda Pasar Joyoboyo merupakan BUMD yang diberi kewenangan mengelola aset pasar milik Pemerintah Kota Kediri sesuai regulasi.

‎Ia menyebut nilai aset bangunan yang diserahkan untuk dikelola Perumda mencapai sekitar Rp148 miliar. Sementara penyertaan modal pemerintah terakhir dilakukan pada 2015.

‎Menurutnya, operasional Perumda selama ini dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan dana APBD untuk kebutuhan operasional perusahaan.

‎Sebaliknya, Perumda memiliki kewajiban memberikan dividen kepada Pemerintah Kota Kediri yang nantinya menjadi bagian dari PAD.

‎“BUMD itu adalah pengelolaan sendiri. Kami tidak pernah menggunakan dana APBD dari pemerintah kota, tapi tiap tahun kami harus menyetorkan dividen sebagai PAD kepada pemerintah kota,” pungkasnya.

‎Polemik rencana pemasangan portal digital dan tarif jasa pelayanan di Pasar Bandar dan Pasar Pahing kini masih menunggu titik temu. Dialog yang melibatkan Pemerintah Kota Kediri diharapkan pedagang menjadi solusi tanpa mengabaikan aturan maupun kepentingan pedagang.

 

Pos terkait