Pelapor Beri Kesaksian dalam Persidangan Lanjutan Perkara Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang

Andi Pangerang
Caption: Suasana sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin di Ruang Sidang Kusuma Admaja PN Jombang, Selasa (18/7/2023). Doc: Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin kembali digelar di Ruang Sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (18/7/2023).

Sidang yang digelar terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan, didampingi hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Bacaan Lainnya

Selain hakim dan panitera pelaksanaan sidang, hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat kuasa hukum terdakwa Andi Pangerang, dan tiga orang saksi pelapor.

“Ada tiga (saksi), pelapor, IT sama dari pengurus di Muhammadiyah pusat,” kata JPU, Andi Wicaksono, kepada wartawan.

Menurut Andi, dari keterangan para saksi sudah mengarah sesuai dakwaan pasal ITE. Berdasar fakta-fakta di lapangan, kata dia, sama dengan keterangan yang ada di persidangan.

“Sesuai dengan unsur yang ada,” ujar Andi yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Jombang itu.

Pada persidangan selanjutnya, tutur Andi, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menghadirkan para saksi lainnya.

“Ada 17 saksi, kami maksimalkan untuk persidangan selanjutnya,” paparnya.

Sementara itu, Hakim Ketua, Bambang Setyawan, memberikan kesempatan kepada JPU dan penasehat  hukum untuk memghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya.

“Kita ketemu lagi hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, terdakwa tetap hadir di persidangkan, dihadirkan oleh JPU,” terang Bambang saat memimpin jalannya persidangan.

Sebelumnya, JPU Aldi Demas Akira mengatakan dalam amar dakwaan pertama bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dakwaan kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal 45b junto pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Dua dakwaan tentang ITE,” ujar Demas.

Menurut Demas, dua dakwaan memiliki unsur yang berbeda.

Dakwaan pertama memuat unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan ras, suku, agama, dan golongan.

Sementara dakwaan kedua memuat unsur dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *