Jalani Sidang Perdana, Eks Peneliti BRIN Didakwa 2 Pasal UU ITE

Eks Peneliti BRIN
Caption: Sidang perdana eks peneliti BRIN digelar online di PN Jombang. (12/7/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (12/7/2023).

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu dipimpin langsung oleh Bambang Setyawan. Bambang didampingi dua hakim anggota, yakni Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, menanyakan mengenai proses penahanan.

Andi menjawab bahwa dirinya mulanya ditahan di Rutan Barskrim Mabes Polri, kemudian ditahan di Lapas Jombang sejak 22 Juni 2023.

JPU Aldi Demas Akira kemudian membacakan dakwaan sekitar 10 menit. Di mana Demas menjelaskan kronologi kasus ujaran kebencian tersebut.

Perkara ini bermula saat Andi memosting di akun Facebook AP Hasanudin, akun ini merupakan milik yang bersangkutan.

Adapun ujaran tersebut dimulai seputar perdebatan penentuan awal Idul Fitri 1444 H.

Hingga akhirnya terdakwa menuliskan kata-kata yang bernada ancaman, yakni akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu. Darah warga Muhammadiyah, tulis AP Hasanudin, adalah halal.

Nah, postingan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi. AP Hasanudin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Demas mengatakan, Hasanudin didakwa dua pasal. Pertama pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, pasal 45b junto pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Pasal pertama unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu atau kelompok. Sedangkan pasal kedua unsurnya mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Demas, Rabu (12/7/2023).

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Palupi Pusporini menjelaskan, pihaknya menerima dakwaan tersebut.

“Artinya kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Kami menerim dakwaan itu. Sidang dilanjutkan pekan depan 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *