Pendaftaran Cabup-cawabup Jombang Resmi Ditutup, Ini Para Paslon yang Mendaftar

Jombang
Caption: Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Jombang, Nuriadi, saat dimintai keterangan. Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi menutup pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pilkada 2024.

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Jombang, Nuriadi mengatakan, sejak dibuka hingga pendaftaran ditutup, KPU Kabupaten Jombang menerima dua pasangan calon yang mendaftar.

Bacaan Lainnya

Dua paslon tersebut adalah Mundjidah Wahab – Sumrambah (MuRah) yang mendaftar pada 27 Agustus 2024, dan paslon Warsubi – Salmanudin Yazid (WarSa) yang mendaftar pada 28 Agustus 2024.

“Sejak dibuka tanggal 27 Agustus hingga tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB, ada dua pasangan calon yang sudah mendaftar dan berkasnya persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima,” jelas Nuriadi, Jumat (30/8/2024).

Usai pendaftaran, Cabup dan Cawabup bakal menjalankan tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya.

“Untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon dijadwalkan, dan dapat dilakukan satu hari setelah melakukan pendaftaran di kantor KPU Jombang,” ungkapnya.

Dijelaskan Nuriadi, terdapat 22 jenis pemeriksaan kesehatan untuk melengkapi persyaratan tahapan ini.

“Di mana dalam pemeriksaan tersebut ada sebanyak 22 jenis pemeriksaan terhadap paslon Pilkada. Di antaranya yakni tes kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam, dan lainnya,” jelas Nuriadi.

Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian berkas pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September. Kemudian tanggal 5 – 6 September 2024 ada pemberitahuan hasil penelitian berkas, tanggal 6 – 8 September 2024 ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan.

“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan, mulai pendaftaran hingga jelang penutupan pendaftaran, Bawaslu Jombang melakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajarannya untuk memastikan pendaftaran calon sesuai ketentuan.

“Bawaslu Jombang memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024, serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai Putusan MK 60 dan 70 tahun 2024,” ungkapnya.

Dafid menegaskan, bahwa objek pengawasan Bawaslu adalah keterpenuhan syarat pencalonan dalam tahapan pencalonan di Pilkada 2024.

“Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama tiga hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 jam 23.59 WIB,” pungkas Dafid.

Pos terkait