Metaranews.co, Kota Kediri – Satlantas Polres Kediri Kota menindak para pemuda yang akan melakukan aksi balap liar dan kendaraan berknalpot brong di GOR Joyoboyo Kota Kediri, Minggu (6/7/2023) sore.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Prastya Yana mengatakan, dari hasil penindakan tersebut pihaknya mengamankan 36 kendaraan berupa motor dan 4 STNK.
“36 kendaraan sepeda motor kami amankan,” ujar Prastya, Senin (7/7/3023)
Prastya mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah akan adanya para pemuda melakukan aksi balap liar.
Selain itu, masyarakat sekitar resah akibat suara kendaraan para pemuda tersebut bising, sehingga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
“Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat kami langsung menuju ke lokasi kejadian,” tuturnya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapati 36 motor yang tidak dilengkapi surat dan alat kelengkapan sesuai standar. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, spion, dan tidak memakai helm.
“Kami mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengadakan kegiatan balap liar. Bila masih ada kegiatan balap liar pasti kami tindak,” tegas Prastya.
Lebih lanjut, Prastya menuturkan bahwa para pelanggar yang ditindak ini didominasi oleh anak usia sekolah dan berdomisili di luar Kota Kediri, seperti dari Kabupaten Kediri dan Nganjuk.
“Pengambilan sepeda motor diwajibkan didampingi oleh orang tua, dan harus dikembalikan sesuai Spektek (Standar Pabrik), dan membuat surat pernyataan untuk bersedia tidak mengulanginya lagi,” bebernya.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bila mengetahui ada aksi balap liar atau bentuk kejahatan lainnya agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Prastya.