Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria yang Ditemukan di Hutan Marmoyo Jombang, 6 Tersangka Diamankan

Jombang
Caption: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dimintai keterangan di Ruang Satreskrim Polres Jombang, Kamis (30/1/2025). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi berhasil mengungkap identitas jasad pria yang ditemukan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pria tersebut adalah Muhammad Fa’iz (19), warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, keluarga korban telah menghubungi Polres Jombang dan menjelaskan ciri-ciri korban yang mengarah pada jempol tangan kiri, kuku panjang, dan lubang di gigi.

“Keluarganya menghubungi kita pada Selasa kemarin. Ciri-ciri yang disampaikan itu mengarah kepada korban, setelah wawancara untuk memastikan, kemudian kita ke RSUD,” ujar Margono, Kamis (30/1/2025).

Keluarga korban juga menceritakan riwayat kejadian, dan mengatakan jika sehari-hari korban selalu pulang meski tengah malam.

“Keluarga menceritakan bahwa korban pada dasarnya setiap hari pulang, pulangnya malam,” jelasnya.

Menurut keluarga korban, lanjut Margono, sebelum kejadian, korban keluar rumah mengendarai Motor N-Max.

“Pada hari Sabtu dia keluar menggunakan Motor N-Max dan tidak balik-balik,” kata dia.

Dari cerita keluarga korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan enam tersangka.

“Kemudian kami merangkai satu-persatu, dan ternyata ada enam tersangka. Jadi korban baru kenal dengan para pelaku, kemudian diajak ke kos di Trowulan,” jelas Margono.

Ditanya motif para terduga pelaku yang tega mengahabisi nyawa korban, Margono menyampaikan bahwa para terduga pelaku ingin menguasai barang milik korban.

“Motifnya ingin menguasai barang milik korban, untuk membayar kontrakan atau kos yang dijadikan basecamp itu,” ungkapnya.

Adapun keenam tersangka itu berinisial AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.

“Enam orang kami amankan, empat di wilayah Jombang, dua melarikan diri ke Temanggung dan sudah tertangkap tadi malam, cowok semua,” jelasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap para terduga pelaku yakni pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

Sebelumnya, seorang pria tergeletak dalam hutan dengan penuh luka. Saat ditemukan korban memakai jaket berwarna hitam dan celana pendek berbahan jeans. Pria tanpa identitas itu sudah tak bernyawa.

Jasad pria tanpa identitas itu ditemukan oleh salah seorang warga pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 10.30 di Hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Jaraknya sekitar satu kilometer dari jalan raya.

“Lokasinya di tengah hutan, ditemukannya sekitar jam 10.30,” beber Margono.

Pos terkait