Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga kini tak kunjung disahkan.
Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi Partai NasDem, Lutfi Mahmudiono, menyebut Raperda Disabilitas tersebut kini pembahasannya hampir rampung.
Lutfi memperkirakan Raperda yang mengatur mengenai hak-hak penyandang disabilitas itu akan diparipurnakan dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan pihak DPRD pada awal tahun 2024.
“Mudah-mudahan akhir Desember atau awal tahun 2024 selesai,” kata Lutfi saat dihubungi Metaranews.co, Rabu (6/12/2023).
Lutfi menjelaskan, Raperda disabilitas tersebut sekarang berada di tahap penyesuaian oleh Biro Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.
Di mana, sebelumnya posisi Raperda disabilitas itu telah dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur.
Menurut Lutfi, memang ada ketentuan pembuatan Perda di daerah tingkat II harus melalui fasilitasi Raperda ke Gubernur.
Pada tahap tersebut, Gubernur akan melihat kesesuaian pasal pada usulan Raperda tersebut apakah bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau tidak.
Setelah proses fasilitasi dari Gubernur rampung, Raperda kembali diserahkan ke Pemda disertai dengan hasil rekomendasi dan usulan dari peemrintah provinsi.
“Terkait pasal-pasal bisa ditambah, diubah, ataupun dihapus, dan sekarang posisinya sedang dilakukan penyesuaian atau instalasi rekomendasi dari gubernur, oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Lutfi, jika proses penyesuaian telah selesai maka akan dilanjutkan ke sidang paripurna untuk disahkan bersama oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Kediri.
“Pengesahan belum tahu, karena kapan selesainya instalasi (penyesuaian). Perkiraan untuk instalasi sekitar satu bulan,” pungkasnya.