Sejumlah Benda Purbakala yang Ditemukan Saat Penggalian di Kawasan Punden Mbah Umpak Kediri Rusak

Punden Mbah Umpak
Caption: BPK wilayah XI Jatim mengecek temuan benda purbakala di kawasan Punden Mbah Umpak, Rabu (27/9/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur (Jatim) menyebut ada sejumlah kerusakan atas sejumlah benda purbakala yang ditemukan di kawasan Punden Mbah Umpak Kediri.

Kerusakan itu diduga akibat penggalian yang dilakukan oleh warga dan komunitas asal Lamongan di kawasan Punden Mbah Umpak yang ada di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (24/9/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

“Kalau fragmen dorpel sudah tampak pecah sejak zaman dulu, bukan pecah baru. Tapi kalau bata-bata yang dikumpulkan pecah itu enggak tahu,” ujar Pamong Budaya Ahli Muda BPK wilayah XI Jatim, Muhammad Ikhwan, saat mengecek lokasi, Rabu (27/9/2023).

“Ya ini bedanya antara penggalian yang dilakukan oleh metode arkeologi dan penggalian dilakukan tanpa metode arkeologi,” lanjut dia.

Menurut Ikhwan, berkaitan dengan ekskavasi atau penggalian yang dilakukan di tempat yang mengandung benda purbakala telah diatur dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Artinya, ekskavasi atau penggalian tidak bisa dilakukan asal-asalan.

“Jadi (harus) penggalian yang menggunakan metode arkeologi,” jelasnya.

Ikhwan menyampaikan, setiap penggalian benda purbakala seharusnya mendapat izin dari pihak yang berwenang, dan didampingi pihak yang kompeten di bidangnya.

Menurutnya, setiap proses ekskavasi harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari dokumentasi hingga menerapkan metode arkeologi.

“Tentu dilakukan yang ahli di bidangnya, mungkin secara akademis, Diklat, Bimtek, pelatihan-pelatihan atau pengalaman praktis secara teknis maupun arkeologisnya,” paparnya.

Pos terkait