Metaranews.co, Kota Kediri – Aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka, yang diduga terlibat yakni pria berinisial JH dan DK.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Minggu (12/5/2024).
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir,” jelas Bowo.
Menurut Bowo, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Mojoroto sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah di Jl Supit Urang, Mojoroto.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket yang berisi ganja kering dengan berat bersih 837 gram, sebungkus plastik berisi jenis ganja tujuh gram, dan sembilan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu 2,73 gram.
“Saat ini kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kediri Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Bowo.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran Narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.