Bisnis Open BO di Kota Malang, Satpol PP Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri

Metaranews.co
Petugas Satpol PP menemukan alat kontrasepsi kondom di dalam kamar hotel Kota Malang. (dok)

Metaranews.co, Malang – Dugaan praktik prostitusi online atau open BO di Kota Malang terus ditemukan Satpol PP Kota Malang. Kini, petugas menyasar kamar hotel berbintang di Kota Malang. Dari operasi yang digelar, petugas mengamankan empat pasangan bukan suami istri diduga sedang “enak-enak” di kamar hotel.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menerangkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku yang rata-rata masih berusia 18 hingga 22 tahun. Usai diperiksa lebih lanjut, tarif yang dipasang pelaku mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk melayani calon penjaja jasa lendir ini.

Bacaan Lainnya

”Sekarang aktivitas prostitusi online di kos-kosan dan guest house dari pantauan kami sudah mulai berkurang karena sering kami awasi,” terangnya.

Adapun, operasi dilakukan di dua hotel di kawasan Jalan JA Suprapto dan Jalan Letjen S Parman. Operasi akan dilakukan hingga aktivitas dilarang ini menyusut, tidak hanya di bulan ramadan saja.

Petugas Temukan Kondom dan Miras

Dari penggerebekan tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti mulai alat kontrasepsi hingga minuman keras. Saat ini, semua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP.

Akibat perbuatannya, terang Rahmat, keempat pasangan itu akan dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

”Pelaksanaan sidang tipiring bisa dilakukan setelah hari raya lebaran nanti,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *