BSU Tahap 3 Mulai Disalurkan, Cair di Bank ini

Ilustrasi uang agar tidak boros (Freepik)
Ilustrasi uang agar tidak boros (Freepik)

Metaranews.co, Nasional – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di pekan ini. Penyaluran kali ketiga ini Pemerintah Republik Indonesia bekerjasama dengan Bank Himbara.

Adapun besaran bantuan masih sama seperti yang pertama dan kedua yakni Rp600 ribu. Berikut informasi BSU 2022 mulai dari jadwal BSU tahap 3 saat dilikuidasi, lamanya waktu verifikasi penerima BSU hingga alasan tidak lolos BSU.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Instagram Kemenaker, BSU tahap 2 dilikuidasi di Tegal, Semarang, Bogor dan beberapa tempat lainnya.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) mengatakan pencairan subsidi gaji BLT tahap 3 akan mulai disalurkan paling lambat hari ini Selasa (27/9/2022).

Indah menjelaskan, Kementerian Tenaga Kerja menargetkan penyaluran dana BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja setiap minggunya. BSU Tahap 3 juga akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSU untuk Wilayah Aceh dan Kantor Pos.

Ketentuan mengenai BSU 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2022.

Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan BSU 2022?

Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022:

  • ‌Warga Negara Indonesia (WNI).
  • ‌Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • ‌Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di daerah yang UMP/UMKnya lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji maksimal UMP/UMK dibulatkan menjadi ratusan ribu penuh.
  • ‌Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • ‌Belum mendapatkan Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro.
  • ‌Apabila dikemudian hari diketahui penerima BSU 2022 tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.

Sedangkan cara cek penerima BSU 2022 di website Kemennaker.go.id:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • ‌Daftarkan akun.
  • ‌Jika Anda belum memiliki akun, maka anda harus mendaftar.
  • ‌Selesaikan pendaftaran akun.
  • ‌Aktifkan akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
  • ‌Masuk. Masuk ke akun Anda.
  • ‌Lengkapi Profil.
  • ‌Lengkapi biodata profil Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan jenis lokasi.
  • ‌Periksa notifikasi.
  • ‌Setelah itu, anda akan mendapatkan notifikasi dengan langkah-langkah:
  • Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyampaian data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah disalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.  Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *