Ida Susanti: Meniti Hidup Penuh Penderitaan Usai Menikah dengan Suami Perempuan

Ida Susanti: Meniti Hidup Penuh Penderitaan Usai Menikah dengan Perempuan (suara)
Ida Susanti: Meniti Hidup Penuh Penderitaan Usai Menikah dengan Perempuan (suara)

Metaranews.co, News – Ida Susanti, seorang wanita asal Surabaya, mendapatkan perhatian media sosial setelah mengungkap bahwa dia tanpa sadar menikahi seseorang yang sebenarnya perempuan. Dia mengklaim telah tertipu, mengarahkan hidupnya ke dalam kekacauan.

Ceritanya dimulai pada tahun 2000 ketika Ida Susanti menikah dengan Nardinata Marshioni Suhaimi, yang menurut kartu identitasnya adalah laki-laki. Setelah perayaan pernikahan mereka, mereka memutuskan untuk bulan madu ke Thailand. Namun, saat itulah identitas sebenarnya sang suami terungkap. Nardinata ternyata adalah seorang perempuan, dan kartu identitas yang digunakan untuk pernikahan tersebut palsu.

Ida Susanti menceritakan bahwa suaminya saat itu mengaku sebagai seorang perempuan bernama Nera Maria Suhaimi Joseph. Nera Maria mengklaim tidak membutuhkan seorang istri tetapi hanya membutuhkan seorang pendamping perempuan untuk merawat tiga anak angkatnya.

Mendengar hal ini, Ida hancur. Namun, dia merasa tak berdaya karena mereka berada di sebuah hotel di Bangkok, Thailand. Dia juga merasa malu terhadap tamu yang diundangnya ke pernikahan mereka di Gereja Bethani Clincing Jakarta.

“Saya marah sekali. Saat itu saya dipukuli dan diancam akan dibunuh. Dia minta kesempatan sama aku. Akhirnya karena aku memang sayang dia sebagai suami dan laki-laki. Aku memberikan kesempatan dengan syarat dia tidak boleh menyakiti aku dan biar ke depannya tidak cocok maka harus cerai dengan cara yang baik,” ujar Ida pada, Jumat (29/09/2023) dikutip Suara Jatim.

Suaminya setuju, dengan syarat bahwa Ida harus menjaga abu orang tuanya yang telah meninggal dan merawat tiga anak angkatnya.

Syarat lainnya adalah bahwa Ida tidak boleh terlihat sebagai seorang perawan, untuk memastikan bahwa dia sudah menikah. Menurut cerita Ida, Nera meminta agar dia setuju untuk berpisah dengan menggunakan alat bantu.

Merasa tidak memiliki pilihan lain, Ida menyetujui permintaan dari Nera.

Tiga bulan setelah pernikahan, Ida mendapatkan sebuah rumah. Tak lama setelah itu, tepatnya setelah 10 bulan menikah, dia mendapat toko suku cadang mobil melalui skema investasi bersama.

Sebagaimana yang diingat oleh Ida, Nera pernah mengklaim sebagai saudara tiri Jusuf Hamka. Namun, Ida tidak begitu memperhatikannya saat itu.

Pada tahun 2001, masalah mulai muncul. Seorang perempuan berinisial NU datang ke toko suku cadang miliknya di Jalan Kedungdoro, Surabaya. Datang dengan emosi, NU meminta mobil dan pakaian suaminya.

“Aku menelepon suamiku (Ardinata/Nera) untuk menanyakan siapa NU ini. Katanya itu kerabatnya. Jadi saya membiarkannya. Yang dirampas adalah mobil dan pakaian-pakaian Ardinata,” kata Ida.

Belakangan diketahui, Ida juga merupakan korban dari Nera. Ternyata, Nera memiliki tiga identitas yang berbeda, dua di antaranya palsu.

Pertengkaran antara Ida dengan Nera tidak bisa dihindari lagi. Ida mengklaim bahwa dia sering mendapatkan perlakuan kasar dan dipukuli. Pada tahun 2002, Ida memutuskan untuk melaporkan Nera ke Polda Jatim. Laporannya diterima dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002.

Setelah itu, tidak pernah lagi mendapatkan pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP). Ida kemudian memutuskan untuk mendatangi Polda Jatim untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus. Namun, dia justru dibentak oleh petugas dan diberitahu bahwa berkas kasus telah hilang dalam kebakaran yang terjadi pada tahun 2014 di ruang penyidik Polda Jatim.

Sebelum masalah laporan terselesaikan, masalah lain muncul. Rumah Ida yang dibeli oleh Nera tiba-tiba memiliki sertifikat baru dan telah dijual kepada keponakan Nera.

Tidak tinggal diam, Ida menggugat Nera. Namun, situasinya justru memburuk, dan Ida dilaporkan oleh keponakan Nera berinisial SS karena membela rumahnya.

“Baru Mei 2023 kemarin rumahku dieksekusi oleh PN Surabaya. yang mengajukan adalah suamiku sendiri. Padahal suamiku itu DPO sudah terbit suratnya. Kok masih bisa menggugat?,” kata Ida.

Pada tahun 2007, Polda Jatim pernah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Dwi Riyanto untuk Nera.

Ida berharap bahwa Nera segera ditangkap. Dia menyadari bahwa kasusnya terancam kedaluwarsa karena telah lebih dari 20 tahun sejak laporan dibuat.

“Saya hanya meminta keadilan. Jangan karena saya orang kecil lalu dia (Nera) adik kandung dari Jusuf Hamka lalu tidak bisa dihukum,” tutup Ida

Pos terkait