Metaranews.co, News – Tarif tiket masuk kawasan Bromo berubah mulai 30 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kepala Balai Besar TN BTS Rudijanta Tjahja Nugrah mengatakan, penyesuaian harga tiket dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia mengungkapkan, penyesuaian harga tiket dalam rangka memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP RI Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian LHK, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
“Maka sejak 30 Oktober 2024 dilakukan penyesuaian tiket masuk pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” ujarnya dilansir dari suara.com.
Adapun penyesuaian tiket masuk mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp29 ribu untuk wisatawan lokal, menjadi Rp54 ribu per orang di weekday.
Akhir pekan atau hari libur untuk wisatawan lokal naik dari sebelumnya Rp37 ribu menjadi Rp79 ribu per orang.
Wisatawan mancanegara dari Rp220 ribu menjadi Rp255 ribu per orang baik di hari biasa maupun libur.
Sementara itu, tiket masuk kendaraan ke Kawasan Wisata Gunung Bromo dan sekitarnya, yakni untuk sepada motor Rp5 ribu per unit, mobil Rp10 ribu, Sepeda Rp2 ribu dan Kuda Rp1,5 ribu
Tiket Ranu Regulo Rp24 ribu di hari kerja dan Rp34 ribu di hari libur. Wisatawan mancanegara baik hari kerja maupun hari libur Rp205 ribu per orang.
penulis : adin