Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Pembayaran QRIS Dikenakan Tarif 0,3 Persen

ilustrasi seseorang sedang scan qr code (freepik)
ilustrasi seseorang sedang scan qr code (freepik)

Metaranews.co, News – Pembayaran melalui QRIS atau sekarang sudah tidak gratis lagi. Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro. Mulai 1 Juli 2023, tarif MDR yang sebelumnya 0% akan berubah menjadi 0,3%.

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Bank Indonesia menetapkan besaran dan penyaluran MDR.

Melansir informasi di website Bank Indonesia, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan integrasi berbagai QR Code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan menggunakan standar QRIS.

QRIS pertama kali diperkenalkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, penerapan QRIS secara nasional baru berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.

Peluncuran QRIS merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bekerja sama dengan Bank Indonesia. Salah satu tujuan QRIS adalah mempermudah, mempercepat, dan menjaga keamanan dalam proses transaksi menggunakan QR Code.

Sejak diperkenalkan, semua PJSP wajib mengimplementasikan QRIS jika ingin menggunakan QR Code untuk pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat lebih kepada masyarakat dengan keamanan yang terjamin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *