Nyabu di Vila Prigen, Seorang Perangkat Desa Digaruk Satreskoba Polres Pasuruan

Metaranews.co
Ilustrasi sabu-sabu.

Metaranews.co, Pasuruan- Apa yang telah dilakukan Rudi Agus Purwanto, perangkat Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok sungguh tak patut ditiru. Ia ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah vila daerah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan penangkapan ini pada Jumat (11/3) lalu dini hari. Rudi ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dari hasil informasi masyarakat tentang adanya perangkat desa yang kecanduan narkoba.

Dari penelusurannya, kata Slamet, petugas menemukan Rudi membawa barang bukti sabu-sabu seberat 0,43 gram dari tangannya.

“Pelaku kami ringkus saat mau nyabu di dalam vila di kawasan Prigen,” terang Slamet.

Ia menambahkan ketika dilakukan penggerebekan, Rudi tak mengelak sama sekali. Ia mengakui bahwa telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu ini beberapa tahun silam. Namun, ia tak mengingat persis mulai kapan ia mengenal barang haram tersebut.   

“Dia mengakui kalau sabu itu miliknya tapi pelaku tak ingat kapan mulai mengonsumsi itu. Hanya bilang sudah lama,” pungkasnya. (Fr/Tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *