Metaranews.co, Kediri- Satlantas Polres Kediri Kota merilis ribuan pelanggar lalulintas knalpot brong dan tidak sesuai spek dalam waktu jenjang 6 hari. Operasi mulai 8 – 13 Agustus 2022 ini mendapatkan hasil yang cukup tinggi yakni jumlahnya mencapai 1132 pelanggar.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Putra Simbolon, mengatakan ribuan pelanggar tersebut didominasi signifikan oleh warga luar Kota Kediri. Dari jumlah total 1133 pelanggar terdiri dari 377 warga dalam kota. Sedangkan 755 warga pelanggar luar Kota Kediri.
“Untuk pelanggar luar Kota Kediri cukup mendominasi signifikan, mencapai 75 persen,” kata Pandri, saat merilis cipta kondisi kamseltibcar di Mako Satlantas Polres Kota Kediri, Selasa (16/8/2022).
Dia juga mengungkapkan angka ribuan warga tersebut membuktikan masih tingginya angka pelanggan lalulintas di Kota Kediri. Sebelumnya penindakan lalulintas, hanya dilakukan menggunakan mobil incar dan E-TLE.
Kemudian dari sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, berupa STNK, SIM, dan Kendaraan Roda dua kenalpot brong. Masing-masing sebanyak 904 STNK, 76 SIM, dan 153 kendaraan roda dua kanalpot brong tidka sesuai spek.
Sementara dari jumlah total 1132 pelanggar, masing-masing pasal terkait SIM 800 prang, STNK 125 orang, knalpot brong 117, tanpa helm 49 orang, TNKB 41 orang.
“Tertinggi pasal 281 terkait SIM 800 pelanggar mendominasi 70, 67 persen,” ujarnya.
Diketahui selama 6 hari penindakan dilakukan disejumlah tempat seperti jalan Brawijaya, KDP Slamet, PK Bangsa, Sudanco Supriadi, Diponegoro.
“Barang bukti bisa diambil setelah pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri, kemudian pengambilan yang tidak sesuai spek, membawa putusan Kejaksaan fotokopi BKPB dan STNK,” pungkasnya.