Soal Pernyataan Jokowi yang Sebut Presiden Boleh Kampanye, KPU: Ajukan Cuti Untuk Diri Sendiri

Presiden Boleh Kampanye
Presiden Joko Widodo (Freepik)

Metaranews.co, News – Menyusul pernyataan Jokowi yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan melaksanakan kampanye, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara, menuai komentar dari Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Dirinya mengataka bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengajukan cuti jika ingin mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

“Dia kan mengajukan cuti,” kata Hasyim di Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024) dikutip dari suara.com.

Disebutnya cuti itu bisa diajukannya ke dirinya sendiri sebagai kepala negara.

“Iya (ajukan cuti ke dirinya sendir), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim.

Sementara terkait pernyataan Jokowi, yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan kampanye, Hasyim enggan berkomentar banyak. Dia bilang Jokowi merujuk ke Undang-Undang Pemilu.

“Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden tuh, disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” katanya.

Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

“Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya lagi.

 

penulis : adinda

Pos terkait